Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Tertangkap Bawa Sabu Pesanan Oknum Anggota DPRD di Lapas

Kompas.com - 05/10/2016, 21:28 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan yang dibawa seorang pengunjung perempuan.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah, Rabu (5/10/2016) menjelaskan, dua poket sabu seberat 5,22 gram senilai Rp 6 juta yang akan diselundupkan ke sel tahanan tersebut disembunyikan di dalam tahu goreng.

"Kami berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis sabu-sabu ke dalam sel tahanan. Dua poket sabu-sabu seberat 5,22 gram yang disembunyikan di dalam tahu isi itu, dibawa oleh seorang perempuan, istri dari salah satu tahanan kasus narkoba," ujar Belny Warlasnyah.

Belny menyebutkan, sabu tersebut diduga merupakan pesanan oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara yang sedang ditahan karena kasus narkoba.

Selain menangkap Mar (37), ibu rumah tangga (IRT) yang membesuk suaminya Mfs (40), polisi juga mengamankan enam orang lainnya, termasuk seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bayur berinisial, Bt serta RS (49), oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara yang tertangkap di sebuah tempat karaoke di Samarinda saat berpesta narkoba.

"Pada pengungkapan penyelundupan sabu-sabu ke dalam sel tahahan tersebut, delapan orang kami mintai keterangan, enam di antaranya merupakan tahanan Polresta Samarinda, satu pembesuk dan seorang narapidana Lapas Narkoba Bayur yang diduga sebagai pengedali atau yang mengatur transkasi narkoba tersebut," tutur Belny Warlansyah.

Delapan orang yang diamankan terkait penyelundupan narkoba ke sel tahanan tersebut antara lain Mar (pembesuk), Mfs (suami Mar), AP (26) tahanan kasus narkoba, pemilik telepon genggam yang digunakan memesan sabu-sabu.

Lalu RS (oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara); AF, tahanan narkotika yang menerima tahu berisi sabu-sabu; AR (29), tahanan narkoba yang menjadi perantara ke bandar narkoba di Lapas Narkoba Bayur; Ags (29), tahanan narkotika sebagai pemesan sabu-sabu dan; Bt, narapidana Lapas Narkotika Bayur sebagai bandar narkoba.

"Jadi, kedelapan orang tersebut, enam di antaranya merupakan tahanan kasus narkoba Polresta Samarinda, dan satu pembesuk serta satu narapidana Lapas Bayur memiliki peran masing-maisng dalam upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut ke dalam sel tahanan," ucap Belny Warlansyah.

Polisi, tambah Belny warlansyah, masih terus mendalami terkait adanya pengakuan para tahanan yang menyebutkan, sabu-sabu seberat 5,22 gram tersebut dipesan oleh RS, anggota DPRD Kutai Kartanegara yang tertangkap di sebuah tempat karaoke di Samarinda saat berpesta narkoba.

"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk adanya sinyalemen sabu-sabu itu dipesan oleh tersangka RS yang merupakan oknum anggota DRPR yang ditangkap beberapa waktu lalu di sebuah tempat karaoke," tuturnya.

"Kami juga menyampaikan terima kasih Kepala Lapas Narkotika Bayur atas kerja sama yang dilakukan, sehingga proses penjemputan narapidana yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu ke dalam sel tahanan itu berjalan lancar," kata Belny Warlansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com