Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Pange Ditahan

Kompas.com - 05/10/2016, 16:07 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menahan dua terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Pange rangka baja modifikasi di perbatasan Kecamatan Matangkuli dan Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara, Rabu (5/10/2016).

Pasalnya, vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Mereka ditahan di rumah tahanan berbeda. Keduanya, Edi Sudirman, selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Bina Marga Aceh Utara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara dan Ibrahim Hanafiah rekanan proyek ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe.

Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Muhammad Rizza, menyebutkan keduanya, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, 30 Agustus 2016. Keduanya tidak melakukan banding dan telah menerima putusan itu.

“Tadi pagi di jemput di LP Kelas II Lambaro Aceh Besar, kemudian Hanafiah di tahan di LP Lhokseumawe dan Edi Sudirman di Rutan Cabang Lhoksukon. Kita tahan keduanya di tempat terpisah untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Mereka sambung Rizza, juga tidak membayarkan denda, masing-masing Rp 200 juta, sehingga mereka harus menjalani hukuman tambahan atau subsidair masing-masing satu bulan penjara. “Mereka mengaku tak mampu membayar denda itu,” ungkap Rizza.

Sebelumnya diberitakan, jaksa mulai menangani kasus dugaan korupsi proyek yang berada pada Dinas Bina Marga Aceh Utara dengan sumber dana dari APBK Aceh Utara Rp 2,8 miliar tahun 2010 pada awal Januari 2014 lalu. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 471 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com