Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Lolos, Penyelundup 5 Kg Sabu Ditangkap di Banda Aceh

Kompas.com - 03/10/2016, 18:41 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas keamanan bandara pada seorang laki-laki, yang keluar masuk dari ruang tunggu bandara.

Kepolisian Resort Kota Banda Aceh merilis Penangkapan tersangka berinisial AA tersebut. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin, mengatakan penangkapan terhadap AA dilakukan pada hari Senin 26 September 2016 lalu, pukul 09.30 WIB.

AA dilaporkan hendak berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Garuda. Bersama tersangka, polisi membawa 5 kilogram sabu yang tersimpan di dalam tas dan sebagian lainnya disimpan di tubuh tersangka.

"Modus operandinya memanfaat kelengahan petugas keamanan di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar. Tersangka AA menunggu saat terjadi antrian panjang pada pemeriksaan X-Ray, sehingga ia berhasil membawa sabu dalam tas hitam seberat 2,5 kilogram ke ruang tunggu bandara,” ujar Saladin.

Kemudian, lanjutnya, tersangka kembali keluar ruang tunggu lalu mengambil bagian lain dari sabu yang akan diselundupkan.

“Kali ini barangnya diikatkan ke tubuh dan dilapisi dengan korset, namun naas, tersangka saat digeledah diketahui oleh petugas, dan petugas pun memeriksa tersangka dan ditemukan barang haram sabu tersebut seberat 2,5 kilogram dan selama ini dari hasil pemeriksaan memang terbukti bahwa bubuk putih tersebut adalah sabu,” ungkap Saladin.

Petugas pun mencurigai tersangka yang sudah dua kali bolak-balik dari ruangan tunggu. Melalui kamera CCTV, diketahui sebelumnya tersangka sudah berada di ruang tunggu dengan membawa sebuah tas ransel berwarna hitam.

“Saat diperiksa, awalnya tersangka tidak mengakui kalau tas tersebut adalah miliknya, namun setelah terbukti dari rekaman kamera CCTV, tersangka tak bisa mengelak lagi,” ujar Saladin.

Saat menggelar barang bukti dan tersangka di Mapolresta Banda Aceh, Senin petang (3/10/2016), Saladin, mengatakan tersangka AA sebelumnya sudah pernah 2 kali lolos ke Jakarta membawa narkoba jenis sabu tanpa diketahui oleh petugas di bandara.

“Namun kali ini petugas bandara berhasil mengetahui modusnya dan menangkap tersangka,” katanya.

Dari pemeriksaan tersangka AA diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari F yang juga berhasil ditangkap pihak kepolisian di Kabupaten Bireun, sehari setelah penangkapan terhadap AA.

Menurut pengakuan F, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lainnya berinisial H yang berada di Dumai, sedangkan H diperoleh sabu tersebut dari tersangka M yang berada di Malaysia.

Keduanya tersangka ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polresta Banda Aceh. Polisi berhasil mengamankan barang bukti beruba narkoba jenis sabu dengan berat 5 kilogram dengan taksiran harga senilai Rp 5 miliar.

Para tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu 112, 114 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, kedua tersangka yang telah ditangkap ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com