Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Nasabah Rp 5 Miliar, Pegawai Koperasi Ditangkap

Kompas.com - 29/09/2016, 12:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Seorang karyawati Koperasi Nasari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MGK (34) ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT, karena diduga menggelapkan uang 44 orang nasabah sebanyak Rp 5 miliar lebih.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Yudi Sinlaeloe yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisari Besar Jules Abraham Abast mengatakan, selain melakukan penggelapan dana, MKG juga memalsukan tanda tangan tiga pimpinan Koperasi Nasari Kupang.

“Penggelapan dan pemalsuan surat itu terjadi setelah laporan pada 12 Juli 2016 dimana yang menjadi korban disini adalah Koperasi Nasari Kupang. Tersangka MGK ini menghimpun dana sebanyak Rp 5 miliar lebih dari 44 nasabah, namun dananya tidak disetorkan kepada koperasi tapi dia gunakan sendiri secara pribadi,” kata Yudi di Markas Polda NTT, Kamis (29/9/2016).

Dari total dana Rp 5 miliar itu, lanjut Yudi, pelaku hanya mampu mengembalikan uang Rp 500 juta lebih sehingga total kerugian pihak koperasi mencapai Rp 4,5 miliar. Uang hasil penggelapan itu dipakai pelaku untuk membeli satu unit mobil tangki air dan dua sepeda motor.

Yudi menjelaskan, proses pengumpulan dana dari 44 korban nasabah ini mulai berjalan sejak tahun 2012 hingga Bulan Juni 2016. Perbuatan pelaku mulai terungkap oleh pihak Koperasi Nasari ketika para nasabah mendatangi kantor untuk melakukan klarifikasi terkait tabungan jatuh tempo atau deposit.

“Saat nasabah datang klarifikasi ke Nasari, ternyata nama mereka tidak tercatat, sehingga pihak Nasari kemudian langsung melaporkan ke Polda NTT dan kita selanjutnya lakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangannya dan kita temukan 44 nasabah dengan berkas seperti ini. Nah sebagian berkas ini dikerjakan di rumah menggunakan laptop dan printer,” ungkap Yudi.

Ada pun 44 nasabah yang menjadi korban adalah mulai dari karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil, hingga pejabat.

Dana yang dikumpulkan oleh pelaku, bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 200 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bundle surat pinjaman back to back, satu bundel berkas tabungan simaster, satu bundel berkas simpanan deposito, satu unit mobil tangki, dua unit sepeda motor, satu unit laptop dan printer.

”Atas perbuatannya itu, pelaku bakal terancam hukuman empat tahun penjara,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com