Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Pasutri yang Menikah pada Masa Konflik Aceh Ikut Sidang Itsbat

Kompas.com - 19/09/2016, 16:04 WIB

Tim Redaksi

BIREUEN, KOMPAS.com - Sebanyak 50 pasangan suami istri yang menikah pada masa konflik Aceh, namun belum memiliki buku nikah, Senin (19/9/2016) pagi tadi, mengikuti sidang Itsbat nikah oleh Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen di aula Setdakab lama.

Sidang Itsbat yang digelar Dinas Syariat Provinsi Aceh bekerja sama Dinas Syari’at Bireuen itu diakhiri dengan penyerahan langsung buku nikah kepada 50 pasangan suami istri yang berasal dari 16 kecamatan di Kabupaten Biereuen.

Jufliwan, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen mengatakan, pasangan yang menikah masa konflik Aceh, tetapi belum memiliki buku nikah, penting untuk mendapatkan kepastian hukum agar terdaftar sesuai hukum agama dan hukum negara.

Dikatakan, buku nikah sangat penting bagi pasangan menikah, karena jika sudah mempunyai keturunan dapat mengurus akta kelahiran anak.

"Bagi warga yang belum memiliki buku nikah atau nikah pada Kadhi liar, pihak Mahkamah Syariah tidak bisa mengadili sidang perkaranya untuk mengeluarkan surat cerai bagi pasangan jika terjadi sengketa dalam rumah tangga," jelas jufliwan.

Menurut dia, pemberian buku nikah bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah, hilang, terbakar dan lain-lain, pemerintah melalui Dinas Syariat Islam berupaya menerbitkan buku nikah setelah pasangan mengikuti sidang isbath nikah.

Menurut Jufliwan, di Kabupaten Bireuen yang membawahi 17 kecamatan masih terdapat 3.000 pasangan yang belum memilki buku nikah. Dia berharap agar sidang itsbat nikah terus berlanjut agar semua pasangan memilki buku nikah dan terdaftar dalam hukum agama dan hukun negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com