Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Hak Beragama Sama dengan Hak untuk Hidup

Kompas.com - 10/09/2016, 12:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Imdadun Rahmat mengatakan bahwa hak untuk beragama disamakan dengan hak untuk hidup.

Menurut Imdadun, negara wajib menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memilih agama dan kepercayaan.

"Dalam konsep HAM, kebebasan beragama harus memeroleh proteksi serius dan tinggi. Kebebasan tidak boleh ditunda, dikurangi, apalagi dihilangkan," ujar Imdadun dalam Seminar Pluralisme yang digelar Vox Point Indonesia di Jakarta, Sabtu (10/9/2016).

Menurut Imdadun, memilih agama dan kepercayaan adalah aktivitas yang terdapat dalam pikiran, nurani dan hati seseorang. Dengan demikian, pada dasarnya kebebasan untuk beriman tidak akan mengganggu dan merugikan orang lain.

Kebebasan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada agama yang diakui oleh pemerintah, namun kebebasan untuk memilih agama lokal dan aliran kepercayaan apa pun.

Bahkan, menurut Imdadun, hak beragama yang terwujud dalam perbuatan dan tindakan seseorang, seharusnya tidak dapat dilarang, sepanjang apa yang dilakukan tidak mengganggu orang lain.

"Pada prinsipnya, hak beragama termasuk ekspresi agama, yang harus mendapat keleluasaan, kecuali ucapan dan tindakan serta pengamalan agama, dikhawatirkan mengganggu kebebasan dan kemerdekaan beragama orang lain," kata Imdadun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com