BANYUASIN, KOMPAS.com - Anggota Polsek Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap seorang warga yang kedapatan membawa senjata AK-47 untuk menakut-nakuti warga lain di lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolsek Rambutan AKP Heryanto di Palembang, Minggu (8/8/2016), mengatakan, penangkapan Er (51), warga Desa Sungai Dua, dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur namun akhirnya menyerah setelah tembakan peringatan ke atas dari petugas," kata Heryanto.
Petugas melakukan penggrebekan ketika yang bersangkutan tengah beristirahat di rumahnya, Minggu. Pelaku juga sempat ingin mengambil senjatanya yang disimpan di belakang pintu rumahnya, namun digagalkan petugas.
"Untuk barang bukti kita mengamankan satu pucuk senjata laras panjang jenis organik AK 47 berserta amunisinya," kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk kecepek (senjata rakitan).
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Er mengaku, sudah mendapatkan senjata api tersebut dari rekannya, Mar, secara cuma-cuma, tiga tahun lalu.
"Saya hanya gunakan senjata itu menjaga kebun karet dan tidak pernah dipakai untuk kejahatan," kata dia.
Sementara itu, amunisinya, lanjut Er, diperolehnya dari seorang kenalan. Dia membayar Rp 350.000 untuk 20 butir amunisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.