Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Probolinggo Kaget Wakilnya Ditahan karena Dugaan Korupsi

Kompas.com - 05/08/2016, 15:28 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kota Probolinggo Rudiyanto Ghafur segera berkoordinasi dan memanggil Wali Kota Rukmini atas ditahannya Wakil Wali Kota Suhadak oleh Kejari setempat atas kasus penyimpangan Dana Alokasi Khusus 2009. Pemanggilan itu untuk memastikan roda pemerintahan berjalan baik.

"Nanti wali kota kita panggil dan kami akan berkoordinasi terkait hal tersebut. Ini untuk memastikan roda pemerintahan berjalan normal dan tidak pincang. Sebab, wali kota dan wakil wali kota saling berbagi tugas," kata Rudi kepada wartawan via ponsel, Jumat (5/8/2016).

Di tempat terpisah, Wali Kota Rukmini menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum atas kasus yang melilit Suhadak dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah.

Meski Suhadak memiliki kuasa hukum, pemkot tetap akan memberikan bantuan hukum. Selain itu, pihaknya juga bakal melapor ke Kemendagri atas penahanan Suhadak.

Konsultasi kepada Gubernur Jatim juga dilakukan pihaknya demi kepentingan roda pemerintahan.

Rukmini sendiri mengaku berada di Jakarta menghadiri acara yang dihadiri Presiden Jokowi saat Suhadak ditahan. Dia kaget saat mendengar informasi Suhadak ditahan dari penasihat hukumnya. Wali kota tak pernah menduga Suhadak akan ditahan.

"Kami akan melaporkan ini ke Kemendagri, dan berkonsultasi dengan gubernur. Pemkot akan menawarkan bantuan hukum bagi Pak Wakil (Suhadak). Kita serahkan pada proses hukum. Pak Suhadak kita besuk di Rutan Medaeng Surabaya," ujarnya.

Diberitakan, Suhadak ditahan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (4/8/2016) sore karena kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan senilai Rp 15,9 miliar. Kerugian negara sekitar Rp 900 juta.

Saat itu, Suhadak menjadi rekanan dari proyek tersebut. Suhadak menjadi wakil wali kota setelah memenangkan Pemilihan Wali Kota 2013 berpasangan dengan Rukmini. Suhadak ditahan setelah penuntut umum menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis pagi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Suhadak ditahan selama 20 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com