Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Magelang Jatuhkan Sanksi Tegas pada Staf Desa Pembuat Uang Palsu

Kompas.com - 22/07/2016, 19:43 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum perangkat desa yang terlibat kasus tindak pidana.

Hal ini menyusul ditangkapnya HR seorang perangkat desa di Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, karena diduga menjadi pembuatan sekaligus pengedar uang palsu senilai miliaran rupiah, Kamis (21/7/2016).

"Oknum perangkat desa yang terlibat kasus tindak pidana akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan desa (perdes) setempat. Secara hierarki, (pemberian sanksi) itu menjadi kewenangan kades," ujar Ari Widi, kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Magelang, Jumat (22/7/2016).

Baca juga: Rumahnya Jadi "Pabrik" Uang Palsu, Seorang Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Ari menjelaskan, jika seorang perangkat desa telah ditetapkan menjadi pelaku atas kasus tindak pidana dan diamankan oleh aparat kepolisian, maka, sesuai dengan peraturan, yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

"Karena penggerebekan, otomatis pelaku (perangkat desa) akan diproses hukum. Sesuai aturan, dia akan diberhentikan sementara, sambil menunggu keputusan tetap. Baru setelah itu baru diberhentikan," imbuhnya

Diberitakan sebelumnya, seorang perangkat desa berinisial HR (44) asal Dusun Karangmalang, Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dibekuk petugas Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah membuat dan mengedarkan uang palsu.

HR diringkus bersama temannya, AM (54), di rumahnya pada Kamis (21/7/2016). Di rumah tersebut petugas menemukan ribuan lembar uang palsu senilai Rp 2 miliar berupa pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita alat sablon sebanyak 28 kotak ukuran 30x40 sentimeter, alas sablon ukuran 40x60 sentimeter, satu unit mesin fotokopi, 3 unit print cartridge, 8 unit print cartridge black, berbagai peralatan sablon dan tinta serta satu unit mesin alat pemotong kertas.

Menurut Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho, pengungkapan kasus uang palsu yang melibatkan HR bermula dari penangkapan EY (53) atas dugaan kasus yang sama di Jalan Raya secang – Temanggung tepatnya di Dusun Badran Kidul, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Dari tangan EY petugas menyita uang palsu siap edar senilai Rp 5 miliar.

"Ketiga pelaku yakni HR, AM dan EY, telah diamankan Mabes Polri bersama seluruh barang buktinya," ujar Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com