Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari China, Sabu 97 Kilogram Diselundupkan ke Semarang Melalui Genset

Kompas.com - 20/07/2016, 13:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Narkotika jenis sabu kristal seberat 97 kg berhasil diseludupkan jaringan narkotika internasional ke Jepara, Jawa Tengah, Januari 2016 lalu.

Penyelundupan barang haram itu masuk dari negeri China dan tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Dari Semarang, sabu langsung dihantarkan menuju sebuah gudang di wilayah Batealit, Jepara.

Pengiriman dilakukan bersamaan dengan pemesanan 194 genset. Pemesanan dilakukan oleh importir CV Bintang Terang Semarang. Sebagian dari genset yang dipesan melalui koresponden e-mail ternyata berisi sabu.

"54 genset di antaranya berisi sabu-sabu seberat 97 kg," kata Jaksa Penuntut Umum Nur Azizah, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/7/2016).

Menurut Azizah, sabu 97 kg berasal dari sindikat jaringan Pakistan. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil melakukan operasi sejak mendapatkan informasi akan adanya pengiriman.

BNN lalu menyisipkan anggotanya untuk memantau sejak pengiriman dari China hingga tiba di Semarang. Setelah sampai di Jepara, barulah dilakukan sebuah operasi penggerebekan.

"Petugas BNN bahkan telah meminta agar menyisipkan anggotanya di gudang peti kemas Semarang untuk melakukan pemantauan," ujar Azizah.

Sejak penggerebekan itulah, petugas lalu mengembangkan perkaranya hingga menangkap para pelaku lain di tempat terpisah. Salah satu yang ditangkap ialah warga negara Amerika Serikat bernama Philip Russel, ditangkap di Apartemen Thamrin Tanah Abang, Jakarta.

Warga AS itu didakwa masuk dalam jaringan Pakistan. Jaksa menuduh dia masuk karena aktif berkomunikasi dengan jaringan tersebut.

"Terdakwa juga dapat pesan dari sindikat yang masuk DPO untuk pembayaran sisa impor yang dibayarkan dalam genset," ujar dia.

"Ia juga mengirim SMS ke jaringan dan berkomunikasi untuk mengirim uang us 1950 yang diserahkan pada Mr kan. Itu untuk membayar kekurangan atas Jaya pengiriman narkotika yg dikirimkan via genset," tambahnya.

Operasi narkotika di Jepara berhasil meringkus 8 orang dengan tiga diantaranya warga negara asing. Tujuh terdakwa lain semuanya disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Semarang.

Ketujuh pelaku tersebut yakni, Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faid Akhtar asal Pakistan, serta lima warga negara Indonesia yakni Didi Triono asal Jepara, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi. (baca: Selundupkan Sabu 97 Kg, Warga Negara AS Disidang )

Kompas TV Sebuah Kapal Menyelundupkan Sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com