Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklame yang Merusak Keindahan Kota Akan Ditertibkan, Uang Pajaknya Dikembalikan

Kompas.com - 19/07/2016, 17:04 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menegaskan akan menertibkan reklame, terutama yang menempel di pohon. Sebab reklame tersebut dianggap merusak estetika kota. Apalagi ada yang dipasang secara ilegal.

"Satu, (reklame) yang tidak bayar pajak. Dua, sudah bayar pajak tapi masanya sudah habis. Tiga, yang sudah bayar pajak tapi sangat merusak estetika kota, seperti gantungan di atas pohon-pohon, dipaku ya," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto, Selasa (19/7/2016) di Balai Kota Malang.

Ade mengaku tidak khawatir jika pemasang reklame tersebut mengeluh. Ia meminta yang bersangkutan supaya mendatangi kantor Dispenda Kota Malang untuk menarik kembali uang pajak yang telah dibayarkan.

"Itu tetep kami tindak. Kalau pemasang reklame komplain ke kami, silakan mengajukan retribusi pajaknya, silakan diambil lagi uang pajaknya," jelasnya.

Menurut dia, uang pajak reklame tersebut mending dikembalikan ketimbang keberadaannya mengganggu keindahan kota.

"Kita tidak butuh kalau merusak keindahan kota. Memang tupoksi Dispenda meningkatkan pendapatan daerah. Tapi kalau bertentangan dengan estetika kota dan aspek-aspek tata ruang, kita tidak mau ya," paparnya.

Sampai saat ini, keberadaan reklame yang mengganggu keindahan kota masih banyak. Reklame-reklame tersebut akan diturunkan dan diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan BAP terhadap pemasang reklame tersebut.

"Yang bersangkutan (pemasang reklame) akan dipanggil untuk dilakukan BAP introgasi dengan barang bukti yang ada. Selanjutnya diimbau untuk tidak pasang di pohon," ungkapnya.

Namun jika pemasang itu tetep ngotot, Dispenda akan menaikkan BAP tersebut ke BAP penyidikan. Jika sudah seperti itu, pemasang reklame akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi kalau misalnya membandel, BAP itu akan dinaikkan menjadi BAP penyidikan dan akan muncul tersangka," jelasnya.

Tidak hanya reklame yang menempel di pohon, Pemkot Malang juga akan menertibkan reklame yang ditempel di mobil dan angkot. Penertiban ini akan dilakukan oleh tim gabungan antara Dispenda, Dishub dan pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com