Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: Absen Manual Harus Dihilangkan

Kompas.com - 15/07/2016, 15:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi meminta semua absensi kehadiran bagi aparatur sipil negara (ASN) harus memakai sistem elektronik. Absensi manual mulai saat ini diminta harus segera dihilangkan.

"Finger print kalau ada digunakan, kalau yang belum ditingkatkan teknologinya. Absen manual sudah harus ditinggalkan," kata Yuddy, sesuai mengunjungi Badan Kepegawaian Daerah Jateng di Semarang, Jumat (17/7/2016).

Yuddy sendiri sempat meninjau sejumlah lembaga yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di Semarang, dia mengecek kantor Samsat Semarang, kantor Imigrasi I Semarang, kantor UP3AD Semarang, kantor Badan Pertanahan Semarang, Kantor Pajak Pratama Semarang Timur dan kantor BKD Jateng.

Sistem elektronik, lanjut Yuddy, penting untuk meningkatkan kontrol dan kedisiplinan terhadap para ASN. Dia menemukan instansi yang menggunakan absensi manual mempunyai kecenderungan lemah dalam bidang pengawasan.

Untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, Yuddy telah memberi edaran agar semua kehadiran pegawai terekam melalui absen elektronik. Dia pun berharap sistem elektronik nantinya bisa berkembang tidak hanya melalui sidik jari, ataupun retina mata.

Selain itu, kehadiran para ASN juga diminta diinformasikan kepada publik secara terbuka.

"Masyarakat biar melihat sejauh mana disiplin pegawai serta produktivitasnya," ujarnya.

Yuddy menegaskan agar edaran soal absensi elektronik ditindaklanjuti.

"Persoalan absensi aslinya sepele, tapi diabaikan. Sebelum bicara produktif, kuncinya memang harus disiplin dulu," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com