KUPANG, KOMPAS.com - Timotius Tanewa, seorang anak buah kapal (ABK) KM Nusantara 49, ditangkap anggota kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), gara-gara nekat menyelundupkan 48 ekor burung kakatua.
Kasatgas Subsatker Ditpolair Polda NTT, AKP Mamu Lile Gabriel kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/7/2016) mengatakan, Timotius adalah warga Desa Lakpei, Kecamatan Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Menurut Mamu, Timotius diamankan karena membawa satwa yang dilindungi oleh pemerintah secara illegal. Pelaku, lanjut Mamu, bersama barang bukti, diamankan di atas KM Nusantara 49, ketika tiba di Pelabuhan Tenau Kupang, Senin (4/7/2016) malam.
Setelah diamankan, burung kakatua akan diserahkan ke BKSDA NTT untuk dilakukan perhitungan bersama dengan BKSDA.
Mamu mengatakan, selain Timotius, pihaknya juga mengamankan Polce Riwu, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, yang ikut membantu menyembunyikan puluhan burung itu.
“Pelaku saat ini sudah ditahan, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.