TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menyita jutaan petasan dari seorang warga sekaligus distributor ilegal di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Petasan terdiri dari beberapa jenis dan sebagian besar memiliki daya ledak tinggi.
"Jutaan petasan ini, kami melalui Satreskrim berhasil mengamankan sebelum dilakukan pendistribusian. Petasan ini berasal dari wilayah Indramayu. Sebagian sudah dirapikan dalam dus dan siap akan diedarkan," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Nugroho Ariyanto kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/6/2016).
Nugroho menambahkan, keberhasilan petugas mengamankan petasan berbahaya ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh polisi sampai akhirnya terungkap kasus kepemilikan petasan berskala besar.
"Bermula kasus ini dari laporan masyarakat yang khawatir muncul bahaya dari petasan," kata Nugroho.
Sesuai pengakuan tersangka, tambah Nugroho, petasan ini akan disebarkan dan diperjualbelikan di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, hampir tiap tahun permintaan petasan di wilayah ini tak pernah hilang. Terlebih lagi, penggunaan dan permintaan petasan biasanya meningkat menjelang Lebaran nanti.
"Rencananya akan dijual kembali di wilayah Singaparna," kata dia.
Sampai sekarang, tersangka sekaligus pemilik petasan berinisial HN (27) telah diamankan petugas kepolisian. Tersangka dituntut dengan Undang-Undang tentang Bunga Api Tahun 1932. Tersangka pun mendapatkan ancaman kurungan penjara kurang dari lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.