Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Banjir, Pria Ini Curi Kesempatan Cabuli Putri Kandungnya

Kompas.com - 20/05/2016, 13:38 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

LANDAK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial SS (42), warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, diamankan karena diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan asusila tersebut terjadi pada 8 Mei 2016 yang lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, kondisi di kampung sedang banjir, sehingga SS bersama istri dan putrinya itu terpaksa harus tidur di kantin miliknya yang berada persis di depan rumah.

Kondisi bangunan kantin yang kecil memaksa mereka bertiga harus tidur berdempetan. Korban saat itu berada di tengah, di antara kedua orangtuanya.

Meski tidur berdempet bersama sang istri, SS ternyata diam-diam melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Tanpa memikirkan korban adalah daging darahnya sendiri, SS meraba-raba bagian sensitif korban, dan mengarahkan tangan korban ke alat vital SS.

Saat itu, korban sudah tertidur. Namun korban kemudian terbangun karena merasa ada yang meraba-raba bagian tubuhnya. Begitu melihat putrinya terbangun, SS pun langsung berpura-pura tertidur seolah tak terjadi apa-apa.

Korban kemudian membangunkan sang ibu, namun tidak berani menceritakan perbuatan bejat ayahnya itu lantaran merasa takut.

Kepala Subbid PID Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyudin menjelaskan, perbuatan pelaku tersebut terungkap berawal dari laporan ibu korban pada Jumat (13/5/2016).

“Awalnya pada Kamis (12/5/2016) sekitar pukul 20.00 WIB, korban pergi bersama ibu dan kakak sepupunya mengunjungi pasar malam di kampung mereka. Sekitar pukul 21.00, ibunya pulang duluan ke rumah, sedangkan koban bersama kakak sepupunya masih berada di pasar malam,” kata Cucu, Jumat (20/5/2016).

Sekitar pukul 01.00 dini hari, korban dan kakak sepupunya itu kemudian pulang menuju rumah masing-masing. Ketika korban tiba di rumah, SS langsung memarahi korban dan langsung memukul serta menampar korban menggunakan kedua tangannya.

“Korban dipukul dengan alasan karena pulang malam,” ungkap Cucu.

Tak hanya memukul korban, SS saat itu juga mengancam korban dengan gunting. Namun gunting itu bisa direbut korban dan langsung dibuang ke kolong rumah. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh ibu korban.

“Korban kemudian lari dari rumah menuju rumah PL, dan menceritakan kepada PL apa yang dialaminya. PL kemudian melaporkan perbuatan SS kepada polisi,” terangnya.

Selain menceritakan kekerasan yang dialaminya, korban pun menceritakan perbuatan tak senohon ayahnya itu kepada PL, saudara korban. Saat ini, tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Landak untuk ditindaklanjuti.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com