PONTIANAK, KOMPAS.com - Jani (18) dan Ridwan (30) tak berkutik saat aksi pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun dipergoki polisi.
Aksi tersebut terjadi di semak-semak yang ada di Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (16/5/2016).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengungkapkan, kedua pelaku awalnya membawa korban untuk jalan-jalan. Namun, keduanya malah membawa korban ke tempat sepi dan menyetubuhi korban di semak-semak.
"Pada saat pelaku sedang menyetubuhi korban, keduanya tertangkap tangan oleh personel Patroli Polsek Sungai Raya yang saat itu sedang melaksanakan patroli," kata Andi Yul, Kamis (19/5/2016).
Tanpa banyak perlawanan, kedua pelaku pun kemudian dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk diproses secara hukum.
"Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban," kata Andi Yul.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.