PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak setengah ton bawang merah ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (9/5/2016) lalu, akhirnya dimusnahkan Balai Karantina Pangkalpinang dengan cara dibakar, Jumat (13/5/2016).
Proses pemusnahan dilakukan di dermaga Polisi Perairan Polda Bangka Belitung disaksikan pihak syahbandar pelabuhan, kejaksaan dan pengadilan negeri.
Bawang yang diduga berasal dari India ini, disita petugas saat proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Gudang, Kabupaten Bangka.
Bawang diangkut menggunakan kapal penumpang dari Tanjung Pinang Batam. Penyitaan dilakukan aparat karena tidak adanya surat dokumen resmi, seperti sertifikat kesehatan dari negara asal.
Kepala Balai Karantina Pangkalpinang, Yulianto Setiawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari bawang merah yang dicampur dengan bawang bombay ukuran kecil.
Sementara dua pemilik bawang berinisal SP dan RT tidak ditahan, hanya diberi surat peringatan dari Balai Karantina.
“Selain dari dokumen barang, petugas juga bisa memastikan barang ini ilegal karena masuk dari pelabuhan tidak resmi. Untuk barang impor hanya ada empat pintu masuk di Indonesia, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makasar, Pelabuhan Belawan dan Bandara Sorkarno-Hatta,” pungkas Yulianto didampingi Kasubdit Gakhum Pol Air Polda Babel, AKBP Adi Nugraha.