Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keroyok Warga Bergangguan Jiwa hingga Tewas, 6 Pemuda di Kendal Ditangkap

Kompas.com - 13/05/2016, 16:59 WIB
Slamet Priyatin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com — Tujuh pemuda, yakni IM (16), HA (16), Abdul Soleh (26), Ari Wibowo (25), Muhamad Kasim (24), Ari Sulistyo, dan Gepeng, mengeroyok dan menyebabkan seseorang dengan gangguan jiwa meninggal dunia. Lima pelaku ditangkap, sedangkan satu orang lagi, Gepeng, masih dalam pengejaran aparat.

Mereka mengeroyok hingga korban terluka parah dan meninggal dunia di depan salah satu swalayan yang ada di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.

Polsek Kaliwungu, Jumat (13/5/2016), telah melakukan reka ulang kejadian penganiayaan tersebut.

Kejadian bermula ketika tujuh pemuda tersebut sedang nongkrong di depan swalayan yang ada di Kaliwungu. Tiba-tiba, korban menghampiri tujuh tersangka yang tengah mengobrol, lalu korban minta satu batang rokok kepada Ari Wibowo.

"Tak cukup minta rokok, dia juga minta minuman soda, tetapi tidak kami beri. Dia marah dan mengumpat kami," kata Ari.

Kemudian, korban, yang identitasnya hingga kini belum diketahui, menantang para tersangka untuk berkelahi. Namun, tantangan korban tidak ditanggapi oleh para tersangka.

Lalu, korban mendekati tersangka Abdul Soleh. Ia mengeluarkan alat vitalnya, lalu menempelkannya ke muka Abdul Soleh. Namun, perbuatan korban yang sudah keterlaluan ini tidak ditanggapi.

Merasa perbuatannya tidak digubris, korban kemudian memukul muka Soleh, lalu melarikan diri.

"Setelah itu, kami kejar secara beramai-ramai. Mungkin karena tidak berani menghadapi kami, dia kemudian bersembunyi ke kolong truk yang diparkir di pinggir jalan. Lalu, kakinya kami tarik, dan kami bawa ke tepi jalan," tambahnya.

Setelah keluar dari kolong truk, korban kemudian dikeroyok. Abdul Soleh lalu mengambil sebilah batang kayu dan memukulkannya ke punggung korban. Sementara itu, yang lainnya, ada yang memukul dan ada juga yang menendang serta melemparkan batu ke korban. Setelah memukuli korban, para pelaku pergi dan kembali ke tempat tongkrongan.

Terkait dengan hal itu, Kapolsek Kaliwungu Kendal AKP Satya Adi Nugraha menjelaskan, sebelum meninggal dunia, korban sempat mendapat perawatan selama lebih kurang setengah hari di RSUD Suwondo, Kendal.

"Karena luka parah, korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia," kata Satya Adi Nugraha.

Satya menduga, korban adalah orang dengan gangguan jiwa. Pasalnya, korban tidak memiliki identitas. Selain itu, korban juga terlihat lusuh.

"Penyebab kematiannya juga tidak bisa kami pastikan, apakah karena pukulan atau karena korban memang sudah dalam kondisi sakit sebelumnya," tandasnya.

Atas perbuatan itu, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yakni atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku bisa diancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com