LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Aceh Timur pada Rabu (11/5/2016) sekira pukul 16.00 WIB menangkap 2 narapidana yang mengisap nakoba jenis sabu dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Idi, Aceh Timur.
Kedua napi itu adalah Bustamam dan Nazir yang mendekam di penjara juga tersangkut kasus narkoba.
Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi Kepala Rutan Cabang Idi, Yusnaidi yang melaporkan sepekan terakhir dirinya mencurigai napi itu. Pasalnya ada seorang pengunjung yang diduga memasok narkoba untuk napi tersebut.
"Informasi itu kita selidiki. Ternyata benar dan kami tangkap Bustamam (38) dan Nazir Bin Abdul Hamid (25) dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,10 gram," terang Kasat Narkoba.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut mereka peroleh setelah mendapatkan kiriman dari BDM (26) warga Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara saat membesuk mereka berdua.
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres untuk proses hukum kembali, sedangkan BDM kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Rutan Idi yang telah melaporkan penyalahgunaan narkoba di Rutan itu.
"Dengan kerjasama yang baik ini, kami optimistis bisa menekan sekaligus mengungkap jaringan narkoba di dalam Rutan,"pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.