Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tertipu dengan Promo Tiket Murah, Puluhan Warga Lapor Polisi

Kompas.com - 04/05/2016, 09:49 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Puluhan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Markas Kepolisian Daerah NTT, Selasa (3/5/2016) malam. Mereka berbondong-bondong melaporkan Rosca Leonita Riwu Kaho (36) karena merasa tertipu promo tiket pesawat murah.

Warga yang kebanyakan adalah ibu rumah tangga tersebut adalah agen travel dan perorangan yang menjual tiket secara online.

Salah seorang korban penipuan, Dewi Sinaga, mengaku, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 70 juta akibat banyaknya tiket yang belum terjual.

“Awalnya kita dapat kode booking tiket promo pulang pergi dengan harga murah. Karena tergiur dan apalagi sebelumnya yang sudah beli tiket promo mereka sudah terbang pergi dan pulang sehingga saya pun pesan banyak hingga 160. Namun setelah kami tunggu hingga akhir April kemarin, baru terjual 26 dan sisanya saya belum dapat kode booking,” kata Dewi setelah membuat laporan ke polisi.

Karena belum juga mendapatkan kode booking pesawat yang sudah dia beli, Dewi pun akhirnya berkonsultasi dengan agen travel yang selanjutnya meminta pertanggungjawaban Rosca Leonita Riwu Kaho yang menjual tiket-tiket tersebut.

“Sampai tanggal 1 sampai 2 Mei kemarin, kode booking pesawat juga belum keluar sehingga kita kemudian ketemu agen dan selanjutnya mencari pelaku. Saat bertemu pelaku kita sempat berunding dan bersepakat akan mengembalikan uang kami, namun karena semakin banyak yang komplain akhirnya kami lapor ke polisi,” kata Dewi yang mengaku telah menggeluti bisnis ini sejak tiga bulan lalu.

Dewi mengaku, kerugian yang mereka alami bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 800 juta.

“Kami kebanyakan adalah ibu rumah tangga, pebisnis dan orang kantoran. Saya promo tiket ini dengan harga yang murah melalui BBM, broadcast dan Facebook Promo,” ucapnya.

Terkait laporan itu, Kepala Siaga SPKT 2 Komisaris Polisi Stefanus Baba mengatakan, hingga kini, banyak warga yang mulai berdatangan untuk melapor.

“Yang baru melapor sekitar 30 lebih orang dan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Banyak korban yang belum datang untuk melapor dan terhadap pelaku yang kini ditahan di Kepolisian Sektor Oebobo karena terlibat kasus lain, pelaku dijerat pasal penipuan, penggelapan dan undang undang IT dengan ancaman hukumannya 10 tahun,” kata Stefanus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com