Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Rayakan Putusan MA yang Menolak Hak Guna Usaha Perusahaan Sawit

Kompas.com - 02/05/2016, 19:49 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Puluhan warga Desa Olak-Olak dan Desa Pelita Jaya di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengadakan acara syukur atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sintang Raya.

Gugatan warga tersebut berlangsung sejak 2011. Saat itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kabupaten Pontianak memutuskan mencabut hak guna usaha (HGU) PT Sintang Raya (PT SR) di atas lahan seluas 11.129,9 hektar.

Gugatan tersebut dilakukan oleh lima warga kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pontianak.

Konflik antara warga dan perusahaan berawal dari gugatan lima warga pada 27 September 2011. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN dengan mencabut HGU PT SR. Kasasi hingga tingkat PTUN Jakarta juga menguatkan putusan PTUN Kabupaten Pontianak.

Kegembiraan warga tersebut, terkait dengan putusan MA yang menolak PK dengan nomor register 152PK/TUN/2015 pada 24 Februari 2016.

Musri, warga Desa Olak-Olak mengatakan, awalnya wilayah Desa Olak Olak maupun Pelita Jaya tidak termasuk dalam peta HGU PT SR. Namun, faktanya wilayah tersebut juga digarap perusahaan tersebut.

"Yang jadi masalah, ada tanah yang memiliki identitas seperti surat keterangan tanah (SKT) juga digarap oleh perusahaan. Ada sekitar 5 hektar lahan milik warga yang digarap tanpa ganti rugi," ujar Musri, Jumat (29/4/2016).

Masalah HGU tersebut memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan. Permasalahan tersebut berujung dengan aksi masyarakat yang menganggap dan perusahaan mengambil kembali apa yang menjadi hak mereka.

"Namun, apa yang terjadi, kami dikriminalisiasi. Di antaranya, sebanyak 16 warga dikriminalisasi bahkan Kepala Desa juga dikriminalisiasi. Sampai saat ini kepala desa juga masih dalam proses persidangan," kata Musri.

Mewakili warga desanya, Musri berharap bahwa dengan adanya putusan MA yang menolak PK SR, tidak ada lagi permasalahan hukum yang menyeret masyarakat.

Masnan, warga Pelita Jaya mengungkapkan hal yang sama. Secara pribadi maupun mewakili warga desa, ia menyambut secara gembira putusan penolakan PK tersebut.

"Dengan adanya penolakan PK PT SR, dampaknya akan sangat besar dan baik untuk masyarakat. Lahan tersebut harus kembali kepada masyarakat karena HGU tersebut sudah jelas batal. Kami berharap kepada pejabat atau instansi terkait untuk melakukan tindakan secara konkret, tegas, jelas dan tuntas untuk menyelesaikan secara cepat," kata Masnan.

Menurut dia, jika permaslahan tersebut tidak diselesaikan secepat mungkin, dikhawatirkan akan kembali timbul konflik sosial antara warga dan perusahaan.

"Kami atas nama kedua desa, meminta permasalahan ini untuk diselesaikan dengan segera," kata dia.

"Di Pelita Jaya, tanah yang masuk dalam HGU ada 58 hektar yang bersertifikat dan sekitar 201 lahan yang SKT. Dalam HGU PT SR, tidak termuat nama Desa Pelita Jaya. Itulah yang menjadi dasar masyarakat untuk menggugat membatalkan HGU," kata Masnan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com