MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah enam tahun menjadi buronan dalam kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Bombana, Yunus yang divonis 4 tahun penjara akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kota Makassar, Selasa (26/4/2016).
Yunus diketahui bersembunyi di rumahnya di sekitar kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP) di Kota Makassar.
Selama setahun rumah Yunus terus diintai hingga akhirnya bisa dipastikan dan langsung dilakukan penangkapan oleh tim dari Kejari Baubau, Sulawesi Tenggara, ini dibantu oleh tim Kejati Sulselbar. Selanjutnya, Yunus digelandang ke Kejati dan kemudian dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Hendra Busrian dalam konfrensi persnya di kantor Kejati Sulselbar mengatakan, Yunus merupakan terpidana terakhir yang ditangkap.
Empat terpidana lainnya, Atikurahman (mantan Bupati Bombana), Rose Pimpi (pimpinan proyek), Endang Kilat dan Hasanuddin (pejabat pembuat komitmen lebih dulu dijebloskan ke dalam penjara setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
"Awalnya pengadilan memutuskan kelima terdakwa bebas pada tahun 2009. Namun putusan kasasi MA pada tahun 2010 dan menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah. Jadi selama putusan bebas oleh pengadilan pertama, para terdakwa masih ada berkeliaran. Tetapi setelah putusan MA keluar, terdakwa Yunus langsung menghilang dan baru berhasil ditangkap 6 tahun kemudian," ucap Hendra.
Dia mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Bombana menelan anggaran Rp 4 miliar. Namun dari hasil audit, kerugian ditimbukan dalam kasus tersebut mencapai Rp 280 juta.
"Yunus menjalani hukumannya di Lapas Klas 1 Makassar selama empat tahun potong masa tahanan pada masa proses dulu. Kita tidak tahu, apakah dipindahkan ke Sulawesi Tenggara ataukah tetap di Makassar," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.