Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Mangkir, Tersangka Penjualan Aset Negara di NTT Akan Dijemput Paksa

Kompas.com - 26/04/2016, 07:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menjemput paksa Paulus Watang, salah satu tersangka kasus penjualan aset eks PT Sagared.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Jhon Walington Purba mengatakan, Paulus saat ini sedang menjalani pengobatan medis di Surabaya, Jawa Timur. Kejaksaan sudah dua kali memanggil Paulus, tetapi ia selalu absen dengan alasan sakit.

"Kita sudah berusaha kooperatif, tapi tersangka Paulus Watang berupaya menghindari panggilan penyidik dan tidak memenuhi panggilan tahap II, bahkan melarikan diri ke Surabaya dengan alasan berobat, sehingga kita akan jemput paksa," kata Jhon, Senin (25/4/2016) kemarin.

Penyidik Kejati NTT telah mengirimkan tim untuk melacak keberadaan Paulus di Surabaya. Kejati NTT juga menyebarkan pemberitahuan kepada semua rumah sakit jantung di Surabaya terkait status tersangka dari Paulus.

"Kita sudah tahu posisi Paulus Watang, karena itu kami pun telah berkoordinasi dengan dokter yang menanganinya, sehingga setelah Paulus Watang dinyatakan sehat, barulah kami akan membawanya ke Kupang untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.

Jhon mengaku, Kejati NTT tidak pernah menjadikan Paulus sebagai korban dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Paulus Watang merupakan upaya Kejati NTT dalam mengungkap kejahatan dalam penjualan aset sitaan eks PT Sagared.

"Jika Paulus Watang merasa tidak bersalah dalam kasus ini, maka dia pun memiliki sarana hukum yakni Praperadilan sebelum perkaranya dilimpahkan dan disidangkan," kata Purba.

Sementara itu, kuasa hukum Paulus Datang, Fransisco Bernardo Bessi, menyatakan telah berkoordinasi secara resmi dengan Kejati NTT untuk menunda pelimpahan perkara kliennya karena masih dalam kondisi sakit dan butuh perawatan medis dengan waktu yang belum ditentukan.

Fransisco mengaku telah melayangkan surat secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTT terkait kondisi Paulus saat ini dan menurutnya surat tersebut telah ditanggapi pula oleh kejaksaan.

"Memang selama ini saya selalu berhubungan baik dengan penyidik, dan walaupun ada gesekan kecil, namun tidak ada masalah. Keberangkatan klien saya ke Surabaya pun tanpa ada koordinasi dengan saya," kata dia.

Fransisco menyatakan tidak tahu alasan Paulus yang terus menghindari panggilan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com