Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada "Mark Up" Anggaran, Wali Kota Bogor Digugat Warganya

Kompas.com - 25/04/2016, 21:40 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto digugat sejumlah warga Kota Bogor secara citizen lawsuit (gugatan warga negara) atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam penetapan perubahan APBD 2014 untuk pembebasan relokasi lahan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Jambu Dua.

Gugatan itu disampaikan Tim Advokasi Bogor Bersih ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (25/4/2016).

Kuasa Hukum Tim Advokasi Bogor, Munatsir Mustaman, mengatakan, dasar gugatan yang diajukan ialah ketidaksesuaian penetapan nominal anggaran yang sudah ditetapkan.

Penetapan nominal itu, kata Munatshir, tertuang dalam surat keputusan pimpinan DPRD Kota Bogor Nomor 903-13 Tahun 2014 dan evaluasi Gubernur Jawa Barat tanggal 5 November 2014.

"DPRD sudah memutuskan pembelian lahan di sana (Pasar Jambu Dua) itu senilai Rp 17,5 miliar. Begitu juga evaluasi Gubernur Jawa Barat nilainya sama Rp 17,5 miliar. Tapi kenapa bisa pagu anggarannya menggelembung menjadi Rp 49,1 miliar," ucap Munatsir.

"Tapi sekonyong-konyong muncul anggaran berbeda berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaksanaan pengadaan tanah relokasi PKL sebesar Rp 49,2 miliar, sehingga ada selisih Rp 31,5 miliar," tambahnya.

Lanjut Munatsir, Bima Arya juga dianggap melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Penetapan perubahan APBD harus sesuai dengan rekomendasi dari DPRD dan evaluasi gubernur.

"Kami melihat karena tidak ada kesesuaian nilai, artinya ada hak warga Bogor yang tidak bisa terpenuhi dengan kelebihan anggaran ini," ujar dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bima Arya mengatakan, dirinya siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, semua keputusan yang dibuatnya sudah sesuai landasan.

"Kita harus kuat. Akan kami hadapi. Semua ada datanya, semua ada landasannya," tandas Bima Arya di Balai Kota Bogor.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kota Bogor sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan dana (mark up) pembelian lahan Pasar Jambu Dua.

Ketiga orang itu adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna, Camat Bogor Barat Irwan Gumilar, dan tim apraisal pembebasan lahan Roni Nasrun Adnan.

Mereka saat ini menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bogor di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com