Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jokowi Absen, Sidang Gugatan Keamanan Bandara Juanda Ditunda

Kompas.com - 25/04/2016, 15:43 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang gugatan kepada penyelenggara negara atas absennya pengamanan polisi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, ditunda bulan depan.

Itu karena kuasa hukum Presiden Jokowi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/4/2016) tidak hadir. Karena kuasa dari Presiden Jokowi selaku tergugat I tidak hadir, otomatis sidang hanya berlangsung singkat.

Ketua majelis hakim, Wayan Sosiawan, hanya menginformasikan bahwa sidang ditunda bulan depan, serta memeriksa syarat administrasi tergugat yang hadir, yakni kuasa dari Panglima Armada Timur (Pangarmatim) TNI Angkatan Laut.

"Dengan ini sidang kami tunda bulan depan, sambil menunggu kepastian dari kuasa Presiden Jokowi," kata Wayan Sosiawan.

Saat sidang, dari tiga tergugat hanya tergugat III yang hadir, dalam hal ini kuasa dari Pangarmatim TNI AL, yakni Kepala Dinas Hukum Armatim Kolonel Laut KH, Ismu Edi Aryanto.

Sementara selain tergugat I Presiden, tergugat II dalam hal ini Kapolri juga tidak hadir.

"Informasi dari Jakarta, surat kuasa dari Presiden Jokowi belum turun," kata Ismu.

Seperti diberitakan, sejumlah kuasa hukum di Surabaya menggugat penyelenggara negara karena dinilai tidak menjalankan konstitusi dalam hal menjamin keamanan di Bandara Internasional Juanda.

"Sejak didirikan pada 1981, tidak pernah ada kantor polisi di wilayah Bandara Internasional Juanda," kata M Sholeh, salah satu kuasa hukum penggugat.

Dia mencontohkan, di Jakarta, pengamanan di bandara bahkan dijamin oleh polisi dengan mendirikan pos polisi setingkat Polres.

"Lalu kenapa di Juanda tidak bisa. Ini ada apa?," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com