Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan Akui Perbuatannya, Polisi Belum Bisa Menahan

Kompas.com - 19/04/2016, 14:10 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Probolinggo mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa (19/4/2016).

Polisi belum menahan pelaku meski telah mengakui perbuatannya. Alasannya, polisi hanya mengantongi keterangan korban dan pelaku.

“Kita belum bisa menahan yang bersangkutan, walaupun pelaku sudah mengakui, dan korban sudah memberikan keterangan. Sejauh ini, kita hanya sebatas mengamankan pelaku. Kita masih memproses administrasi berkas-berkas,” kata Kasatreskrim AKP Mobri Cardo Panjaitan.

Mobri memastikan, jika hasil visum sudah keluar atau ada keterangan dari ahli, baru pihaknya melakukan penahanan. Jika hanya pengakuan tersangka dan keterangan korban, lanjut Mobri, tak bisa dilakukan penahanan.

“Jika nantinya terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tukas Mobri.

Soal informasi bahwa pelaku sempat dihakimi massa, Mobri mengaku belum mengetahuinya. Yang jelas, pihak Polsek Gending menyerahkan pelaku kepada Polres Probolinggo untuk diamankan.

Diketahui, seorang bocah perempuan umur 6 tahun berinisial SN yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya, Marjonkonto (43), warga Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pencabulan terjadi pada Senin (18/4/2016) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari pengakuan korban, ia dicabuli pelaku dengan cara dipegang bagian dada, pantat, dan bagian intimnya.

Korban bersama keluarganya lantas melaporkan kasus tersebut ke mapolres setempat agar diproses secara hukum.

Dari informasi yang dihimpun, Marjonkonto telah memiliki tiga anak dan bekerja sebagai penjual bahan-bahan kebutuhan pokok di sebuah toko kelontong.

Modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban, yakni dengan cara mengajak korban bermain di rumah pelaku untuk mendengarkan musik. Namun korban ternyata dibohongi, dia malah jadi pelampiasan nafsu birahi pelaku.

Setelah dicabuli, korban lantas pulang ke rumahnya dan menceritakan kepada ibunya. Korban mengaku bagian intimnya terasa sakit.

Bersama warga, si ibu lalu menangkap pelaku bersama warga dan menyerahkannya kepada polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com