LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Satuan reserse narkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang remaja berinisial AJ (16) saat mengantar ganja ke calon pembeli.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Idani Ilyas menyebutkan, AJ mengaku ganja itu diambil dari ayah tirinya berinisial, RS (32). Dari warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, itu, polisi menyita ganja seberat 8,45 gram.
"Kita tangkap saat hendak transaksi di Idi. Dia mengaku ganja itu dari ayah tirinya," ujar Idani, Kamis (14/4/2016).
Saat ini, lanjut dia, AJ sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur. Karena tersangka masih anak-anak, maka pemeriksaan didampingi Balai Pemasyarakatan Provinsi Aceh.
"Ayah tiri pelaku sudah kita masukkan dalam daftar pencarian korban. Ayah tirinya residivis kasus narkoba. Sekarang terus kita buru," pungkas Idani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.