Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Proyek Kampus USN Berawal dari Kejanggalan Kualitas Bangunan

Kompas.com - 12/04/2016, 11:56 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Setelah mendapat kucuran dana puluhan miliar dari pemerintah pusat untuk pembangunan kampus baru, Rektor Universitas Negeri Sembilan Belas November, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Azhari mewaspadai penggunaan anggaran itu.

Begitu menemukan ada kejanggalan dalam proyek tersebut, Azhari melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk mengusut proyek tersebut.

Ia mengatakan, setelah pekerjaan itu selesai, ada proses serah terima kepadanya selaku rektor. Untuk itu, ia memerintahkan kepada panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) untuk menilai apakah bangunan tersebut layak diterima atau tidak.

"Pada saat di uji itu, ditemukan salah satu bangunan yang ada di situ tidak mencapai target sesuai dengan yang direncanakan, yakni untuk menjadi bangunan berlantai. Kalau ini dilakukan, maka berbahaya," kata dia, Selasa (12/4/2016).

Ia membawa temuan itu ke hasil rapat senat di kampus. Berdasarkan hasil rapat itu, Azhari kemudian membuat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka selaku tim pemantau penyelenggaraan pembangunan di Kolaka.

Tim Kejaksaan Negeri Kolaka pun turun ke lapangan untuk memeriksanya. Dari situ, ditemukan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang dapat merugikan negara.

"Ini berproses dan dalam proses itu rupanya bahan-bahan yang ditemukan ada kejanggalan. Ada serah terima, sementara orang belum serah terima. Ada uang keluar dengan indikasi tidak wajar serta temuan temuan lain sampai dengan ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Azhari beranggapan bahwa jika hal ini dibiarkan, maka dapat merusak reputasi universitas yang baru dua tahun berganti status menjadi milik pemerintah.

"Kalau dibiarkan makin parah dan percaya saja, pasti kampus ini tidak akan bisa meningkat," ujarnya.

Kini Kejari Kolaka masih mengembangkan penyidikan atas proyek miliaran rupiah di kampus baru itu.

Saat ini terdapat dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Suwito selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Universitas Negeri 19 November Kolaka dan Ridwan dari pihak swasta.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Abdul Salam tidak menampik jika dalam perjalanannya nanti tersangka akan bertambah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com