Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salahi Izin Keimigrasian, Empat Warga China Ditahan

Kompas.com - 11/04/2016, 19:53 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com – Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas kantor Imigrasi Klas I Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga telah menyalahi izin tinggal keimigrasian.

Saat ini, mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas II A Kendari, setelah ditangkap petugas kantor Imigrasi Kendari pada Selasa (29/3/2016).

Kepala kantor Imigrasi Klas I A Kendari Wisnu Widayat menjelaskan, pihaknya menangkap empat WNA itu dalam operasi rutin. Mereka ditangkap di lokasi pertambangan emas di Desa Tembe, Kabupaten Bombana, Sultra.

“Mereka memiliki paspor dengan visa kunjungan bukan visa untuk bekerja, makanya kami amankan. Selama visa kunjungan meskinya tidak boleh langsung bekerja dulu dan harus menunggu proses izin kerja,” kata Wisnu di Kantor Imigrasi Klas 1 Kendari, Senin (11/4/2016).

Pihaknya, lanjut Wisnu, resmi menahan empat WNA itu pada 6 April 2016. Adapun empat WNA itu masing-masing berinisial HY, LG, CJ, NG. Keempat WNA itu tiba di Kendari pada 2 Maret dan ke Bombana 4 Maret, selanjutnya mereka melakukan aktivitas di lokasi pertambangan emas pada tanggal 22 Maret 2016.

"Sponsor yang mendatangkan mereka adalah PT Lontang yang memproduksi pengolahan besi," katanya.

Satu dari empat WNA tersebut, kata Wisnu, saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Kendari akibat penyakit maag.

Wisnu menambahkan, empat WNA itu melanggar pasal 113 huruf A UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa WNA yang bekerja Indonesia wajib memiliki surat izin bekerja.

"Jadi kami akan tetap memproses hukum (pro yustisia) tidak akan dideportasi ke negaranya," ujar Wisnu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com