Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.800 Jamu Berbahaya Diamankan BPOM dari Rumah Kosong

Kompas.com - 30/03/2016, 15:00 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.800 kardus jamu tradisional tanpa izin edar dan mengandung zat berbahaya ditemukan BPOM DIY dari sebuah rumah kosong di daerah Kasihan, Bantul. Jamu tradisional tersebut senilai Rp 180 juta.

Kasi Penyidikan BPOM Yogyakarta, Suliyanto mengatakan, awalnya petugas melihat sebuah mobil boks mengantarkan jamu tradisional ke toko-toko di wilayah Seyegan Sleman.

Namun, saat diamati, gerak-gerik sopir tampak mencurigakan. Dari kecurigaan itu, petugas lantas berinisiatif mencoba melakukan pemeriksaan.

"Kecurigaan petugas kita benar, saat dibuka isinya jamu tanpa izin edar," jelas Suliyanto, Rabu (30/03/2016).

Dari temuan itu, petugas lantas mengamankan sopir dan meminta keterangan yang bersangkutan. Saat dimintai keterangan itulah, yang bersangkutan mengatakan bahwa gudang penyimpanan jamu tradisional tersebut berada di Kasian, Bantul.

"YG (sopir sekaligus pemilik) mengatakan gudang penyimpananya di Kasihan, Bantul. Dari keterangan itu lalu kita datangi ke lokasi," tegasnya.

Di sebuah rumah kosong itu, lanjut dia, petugas menemukan 1.800 kardus berisi jamu tanpa izin edar. Merknya antara lain Kunci Mas, Madu Klaceng, Pegal Linu, Asam Urat, Pegal Linu Husada, Madu Jawa dan Tawon Klaceng.

"Dalam satu kardus itu berisi 12 botol. Dari keterangan YG, jamu-jamu tersebut didapat dari daerah Banyuwangi, ini masih kita kembangkan," tandasnya.

Petugas lantas mengambil sampel untuk dicek kandungan dalam jamu ilegal tersebut di laboraturium. Hasilnya, jamu itu positif mengandung obat kimia jenis fenilbutazon. Obat kimia ini sangat berbahaya jika dikonsumsi, sebab akan menimbulkan pengeroposan tulang dan kerusakan organ dalam.

"Mengandung zat kimia fenilbutazon. Botol jamunya juga bekas botol bir," jelasnya.

Akibat mengedarkan jamu ilegal, YG dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com