Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 22/03/2016, 18:09 WIB
BREBES, KOMPAS — Pengadilan Negeri Brebes di Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus Salim (41), kurir sabu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Brebes, Senin (21/3/2016).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Teguh Arifiano dengan anggota Sri Sulastuti dan Tri Mulyanto itu sama dengan tuntutan jaksa Bakhtiar Agung.

Agus, warga Pasuruan, Jawa Timur, dinyatakan terbukti menjadi perantara narkotika golongan I berupa sabu, dengan barang bukti sekitar 20,4 kilogram sabu. Terdakwa ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah tempat parkir minimarket di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung Brebes, sekitar 100 meter dari pintu keluar Tol Pejagan, 7 Oktober 2015. Ia dalam perjalanan dari Jakarta ke Pasuruan, Jawa Timur.

Agus membawa sabu tersebut bersama temannya, Yansensius Berliano, warga Malang, Jatim. Yansensius tewas ditembak petugas BNN karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Dalam persidangan terungkap, saat itu Agus dan Yansensius menjadi kurir sabu atas suruhan seseorang bernama Ridwan. Agus diminta mengambil sabu dari Jakarta untuk dibawa ke Pasuruan dengan imbalan Rp 500 juta. Agus mendapatkan sabu itu di sebuah mal di Pluit, Jakarta, dari seseorang yang dipanggil Koko.

Dalam putusannya, hakim antara lain yakin bahwa Agus digerakkan oleh sindikat peredaran narkoba. Hal ini dilihat dari modus operandinya, yaitu ada tawaran mengambil sabu, kemudian proses transaksi yang singkat.

Hakim tidak melihat ada alasan pemaaf bagi Agus. Oleh karena itu, hakim memutuskan vonis hukuman mati. Teguh mengatakan, dari tiga hakim yang mengadili, seorang hakim lebih setuju putusan hukuman penjara seumur hidup.

Mendengar putusan hakim, Agus hanya tertunduk terdiam. Penasihat hukum Agus, Anas Toto, mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. "Tetapi, rencananya kami akan banding," ujarnya.

Anas menilai vonis tersebut tidak adil. Kliennya merupakan korban karena dia bekerja atas perintah orang lain. Hal itu karena hingga saat ini dua orang yang diduga menjadi bandar sabu dan yang menyuruh Agus mengambil sabu belum tertangkap.

Istri Agus, Ika, yang hadir dalam persidangan, menangis. Dia mengaku hanya bisa pasrah atas vonis suaminya itu.

Jaringan Sumut dan Aceh

Di Sumatera Utara, BNN menangkap enam tersangka bandar dan pengedar narkoba di Medan dan di Aceh Timur, Sabtu (19/3). Jaringan itu diduga menyelundupkan 15-20 kilogram sabu setiap bulan dari Malaysia sejak 2012. BNN menyita 11 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi dari para tersangka.

Para pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti 3 sertifikat rumah mewah di Medan, 6 mobil mewah, serta peternakan dan pabrik penggilingan padi di Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Senin (21/3) di Medan, mengatakan, jaringan itu mendapat pasokan berbagai jenis narkoba dari Malaysia. Pihaknya sudah mendapat identitas sejumlah pemasok yang merupakan warga negara Malaysia. Jaringan itu biasanya mengirim narkoba melalui jalur laut dan berlabuh di berbagai pelabuhan tikus di Aceh.

Keenam tersangka dan sejumlah barang bukti itu akan dibawa ke kantor BNN di Jakarta untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut. BNN juga telah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia. Namun, kata Arman, kerja sama pemberantasan narkoba dengan kepolisian Malaysia belum membuahkan hasil yang cukup baik. "Padahal, sebagian besar narkoba yang beredar di Indonesia berasal dari Malaysia," ujar Arman.

Di Kalimantan Timur, aparat Kepolisian Daerah Kaltim menangkap Eni (23) dan Uni (25) yang menjadi kurir sabu. Dua perempuan warga Sulawesi Selatan itu menyembunyikan 10 paket sabu seberat 493,1 gram di dalam pakaian dalam mereka. Mereka mengaku disuruh Udin, mantan suami Eni.

Di Jawa Tengah, HC, pegawai negeri sipil eselon IV di Bagian Pembangunan Kabupaten Temanggung, terbukti positif mengonsumsi opium. (WIE/NSA/PRA/EGI)


Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Maret 2016, di halaman 22 dengan judul "Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com