Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Motor Diringkus dI Warnet

Kompas.com - 20/03/2016, 12:03 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Unit Jatanras Satuang Reskrim Polresta Pontianak menangkap anggota komplotan pencurian sepeda motor, Jumat (18/3/2016) sekitar pukul 03.00 WIB. Tiga anggota komplotan beserta seorang penadah berhasil dibekuk dan digiring ke Mapolresta.

Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap setelah mereka beraksi pada Kamis (17/3/2016) di Jalan Parit Pangeran, Pontianak Utara.

Tiga pelaku pencurian dengan inisial RS, AA, RR pada Kamis itu melakukan aksinya di Komplek Citra Sejahtera. Saat itu sepeda motor korbannya berada di depan teras rumah dalam keadaan tidak terkunci.

"RS yang mengambil sepeda motor. Sementara AA dan RR menunggu di depan rumah korban sekaligus mengawasi situasi" kata Azis, Minggu (20/3/2016).

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, AA kemudian menawarkan ke tersangka HK seharga Rp 2 juta.

"Pertama kali diamankan itu tersangka HK. Kemudian kita lakukan pengembangan, dan berhasil menankap tiga tersangka lain di salah satu warnet di Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara," kata Azis.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian di Parit Pangeran itu baru pertama kali dilakukan. Meski demikian tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dengan pelaku yang sama.

"Tidak menutup kemungkinan kita periksa lebih dalam lagi. Dari pengakuan yang mereka sampaikan, ini pemain baru" jelas azis.

"Semuanya pengangguran. Di kampungnya mereka terkenal cukup nakal. Hasil mencuri itu untuk bermain game online di warnet dan kebutuhan sehari hari," katanya.

Atas perbuatan tersebut, tiga tersangka pencuri sepeda motor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara HK yang menjadi penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com