Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat Terancam 5 Tahun Penjara karena Tusuk Alat Vital Istrinya dengan Botol Bir

Kompas.com - 12/03/2016, 11:28 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS - Kepala Polres Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Jeremias Rontini menyatakan, Camat Jayapura Selatan berinisial YM terancam lima tahun penjara karena diduga menganiaya istrinya, Kamis (10/3/2016) kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Kota Jayapura, YM dibekuk di kediamannya di Jalan Jeruk Nipis, Kotaraja, Kota Jayapura, Kamis pukul 17.30 WIT.

YM ditangkap karena telah menganiaya istrinya pada pukul 00.30 WIT. Keluarga korban pun langsung melapor kejadian tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga menusukkan botol bir ke organ vital istrinya hingga mengalami luka.

Saat ditemui Sabtu (12/3/2016) di Mapolresta Jayapura, Jeremias mengatakan, pelaku dalam kondisi mabuk ketika menganiaya istrinya.

"Sebelum menganiaya korban, ia sempat menenggak minuman beralkohol. Dugaan motif awal kasus ini adalah rasa cemburu dan sakit hati karena korban mengaku pernah berselingkuh," kata Jeremias.

(Baca Diduga Tusuk Alat Vital Istri dengan Botol, Seorang Camat Diamankan)

Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini YM telah ditahan Rumah Tahanan Polres Kota Jayapura.

"Kami masih menyelidiki apakah indikasi pelaku menggunakan narkoba. Salah satu upayanya adanya pemeriksaan urine pelaku," kata mantan Kepala Polres Mimika tersebut.

Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Polisi belum dapat menemui korban yang masih dalam kondisi trauma akibat kejadian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com