KUPANG, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut mantan Rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning, dengan hukuman penjara selama satu tahun atas dugaan menggunakan ijazah palsu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Kamis (10/3/2016), Jaksa Lasmaria Siregar juga menuntut terdakwa menjalani masa percobaan selama 18 bulan.
Menurut Lasmaria, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan gelar doktor palsu dari Universitas Berkley di Jakarta.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2013," kata Lasmaria.
Terkait tuntutan itu, pengacara Samuel, Yohanes Rihi, menilai bahwa tuntutan jaksa sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.
Namun, pihak terdakwa tetap akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa itu.
Sidang pembelaan akan diajukan dalam sidang yang akan berlangsung pada pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.