Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2016) mengatakan, NB ditangkap di parkiran Hotel Amaris Kupang dengan barang bukti yang dibawanya yakni 25 set sisik penyu (karapas).
"Setelah ditangkap dan diamankan di Mapolda NTT, status NB pun ditetapkan sebagai tersangka, yang dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara," jelas Jules.
Lantaran kasus ini merupakan tindak pidana khusus, lanjut Jules, maka penyidik juga akan meminta keterangan ahli terkait perbuatan tersangka, karena perbuatan ini merupakan pelanggaran pidana terhadap perlindungan satwa langka.
Menurut Jules, selama ini warga kerap mengabaikan aturan pemerintah terkait perlindungan satwa dan konservasi sumber daya alam. Mereka mengeksploitasi satwa yang berujung pada kepunahan. Oleh karena itu, dengan adanya penetapan tersangka ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan memberikan pembelajaran kepada masyarakat.
"Kita juga meminta dukungan penuh dari masyarakat pesisir pantai untuk tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam merusak dan mengeksploitasi kekayaan sumber daya hayati dan fauna yang dilindungi pemerintah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.