Namun di pesta pernikahan itu, polisi berhasil mengamankan FR (41), pria yang akan memberikan "kado pernikahan" untuk LM.
"Dia menyamar sebagai tamu, tapi tujuannya untuk memberikan tas berisi pesanan pil ekstasi kepada mempelai pria," kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya, Rabu (2/3/2016).
Kata Wayan, polisi tidak bermaksud merusak acara LM. Karena itu, rencananya LM diamankan seusai acara pernikahannya.
"Tapi LM sudah tahu jika FR diamankan polisi, jadi dia melarikan diri," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi masih mengejar mempelai pria, LM, yang diduga kabur ke luar kota. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FR dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.