Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Pimpinan RMS Meninggal Dunia

Kompas.com - 23/02/2016, 14:02 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Simon Saiya pria yang mengaku sebagai Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD dr Haulussy Ambon, Senin (22/2/2016) malam sekira pukul 22.20 Wit.

Simon meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis lebih dari satu bulan lamanya di rumah sakit terbesar di Maluku tersebut. Sebelumnya Simon juga sempat di rawat di rumah sakit Bahayangkara Ambon.

Ratusan kerabat dan keluarga Simon langsung berdatangan di rumah sakit tersebut. Mereka berkumpul di kamar mayat tempat jenazah Simon disemayamkan hingga Selasa (23/2/2016) dinihari.

Jenazah dibawa pulang oleh keluarga ke kampung halamannya di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah untuk dimakamkan.

Keluarga almarhum, enggan berkomentar banyak saat ditanya awak media. Mereka juga menolak wartawan mengambil gambar almarhum.

“Kami pihak keluarga melarang Anda (wartawan) mengambil gambar, tadi juga polisi kami larang untuk ambil gambar. Almarhum akan dimakamkan di Aboru, Jangan lagi memperkeruh suasana,” kata keluarga almarhum di rumah sakit, Selasa (23/2/2016).

Simon Saiya di rawat di RSUD Haulussy Ambon sejak pertengahan Januari 2016 lalu setelah menderita penyakit saat sedang menjalani masa hukuman di Rutan kelas 1 A Ambon.

Pentolan RMS ini sebelumnya sempat buron selama tujuh tahun karena terlibat kasus pngibaran bendera RMS di adapan presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat Harganas tahun 2007 silam. (baca:  7 Tahun Buron, Pentolan RMS di Ambon Ditangkap)

Dia akhirnya ditangkap bersama sejumlah simpatisan RMS lainnya saat akan berkonvoi sambil mengibarkan bendera “benang raja” di kawasan Wainitu pada tangal 25 April 2014 bertepatan dengan HUT RMS.

Setelah diadili, Simon dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, namun saat menjalani masa hukuman, petinggi RMS ini menderita sakit dan akhirnya meninggal dunia setelah dia di rawat di RSUD Haulussy Ambon. (baca:Terlibat Makar, 9 Warga Ambon Divonis hingga 4 Tahun Penjara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com