Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Perusakan Mobil dan Warung Bakso di Cihampelas

Kompas.com - 22/02/2016, 16:07 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Polrestabes Bandung telah mengantongi delapan identitas pelaku perusakan mobil dan warung bakso di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, yang dilakukan komplotan berandalan bermotor.

Empat pelaku diketahui berinisial P (21), I (23), T (23), dan D (23) telah diamankan aparat kepolisian. Sementara empat pelaku lainnya masih buron.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pelaku aktif yang melakukan perusakan.

"Mereka yang aktif merusak dan merencanakan perusakan. Empat orang sudah kami tetapkan tersangka, sementara empat pelaku lainnya dalam pengejaran polisi," ujar Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Senin (22/2/2016).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan puluhan pria yang diduga sebagai pelaku. Jumlah tersebut mulai mengerucut menjadi delapan orang seusai dilakukan pemeriksaan.

Yoyol mengatakan, para pelaku merupakan kelompok geng bermotor yang sudah cukup dikenal di Bandung. "Inisial kelompoknya itu M," ucap Yoyol.

Dia menjelaskan, perusakan itu dipicu aroma dendam yang terjadi antara dua kelompok bermotor. Aksi balas dendam itu disebabkan adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Setelah mendengar kabar tersebut, para berandal bermotor berinisial M itu merencanakan aksi penyerangan.

"Pelaku beralasan ke Cihampelas (Bakso Semar) untuk mencari lawannya. Salah satunya juru parkir, padahal dia (juru parkir) sudah tidak ikut kelompok motor. Lalu pelaku melakukan perusakan mobil," paparnya.

Kini para tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka diganjar Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 12 tahun.

Polisi menyita barang bukti berupa dua senjata airsoft gun, tiga golok, potongan kayu, batu, dan sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com