Polisi Kehutanan Majene berhasil mengamankan supir truk dan barang bukti, yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut petugas, kayu-kayu tersebut dijarah dari kawasan hutan lindung Majene. Anehnya, supir truk pembawa kayu ilegal, Haslam, mengantongi dokumen perjalanan dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dalam dokumen tersebut tercatat terdapat 13 meter kubik kayu olahan dari jenis nyato, durian, jabon dan sebagainya.
"Saya tidak tahu siapa pemiliknya. Saya hanya disuruh bawa ke Makassar," kilah Haslam kepada petugas.
Saat ini, kayu hasil sitaan beserta truk pengangkut diamankan di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Majene.
Kasus penyelundupan kayu ini sementara ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishutbun Kabupaten Majene dan berkoordinasi dengan Polres Majene.