Pria spesialis pembobol rumah ini diamankan saat tengah "nongkrong" tak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar mengatakan, Deddy merupakan target operasi (TO) atas kasus pembobolan rumah yang kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Sunggal.
"Tersangka merupakan spesialis pembobol rumah. Ada dua laporan polisi yang masuk ke kami," ucap Harry.
Dia menjelaskan, sebelum beraksi tersangka terlebih dahulu melihat, memantau dan mempelajari situasi rumah yang menjadi sasarannya.
Menurut catatan polisi, tersangka terakhir kali beraksi di kantor seorang notaris di Jalan Binjai KM 11,5.
"Kami masih mendalami sepak terjang pelaku. Dari tangannya kita mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi LCD, mesin genset, wireless, mesin pompa air, VCD dan dua unit monitor yang merupakan hasil kejahatannya," ungkap Harry.
Dia menambahkan, polisi masih memburu berinisial D, rekan tersangka.
Harry melanjutkan, polisi menjerat Endang dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Kita mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.