Ratusan minumas keras itu diimpor dari China sepanjang 2015, dan tertera dalam dokumen sebagai sambungan pipa.
Minuman keras dengan berbagai merek, di antaranya Hennesy, Martel, Royal Brewhouse, dan Jack Daniels itu oleh pengimpornya dibungkus kardus, dan dalam dokumen impornya disebutkan sebagai sambungan pipa.
"Namun saat diperiksa oleh petugas ternyata minuman keras beralkohol," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Jatim I, Rahmat Subagyo.
"Kebanyakan, yang membawa minuman impor dari luar negeri itu adalah para TKI, saat pulang ke Tanah Air," terangnya.
Ada regulasi khusus untuk impor minuman keras beralkohol ke Tanah Air, kata Rahmat, sesuai undang-undang Kepabeanan. Regulasi tersebut di antaranya juga mengatur jenis dan kuota impor.
Dalam kebanyakan kasus, para pengimpor menggelapkan nama barang dalam dokumennya.
Dalam pemusnahan minuman keras ilegal itu juga dilakukan pemusnahan 72 batang rokok tanpa cukai atau menggunakan cukai ilegal dengan cara dibakar.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Jatim I. Selanjutnya pemusnahan digelar di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.