Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan dua tersangka pemilik bahan peledak yaitu Marlin Muhdin dan Burhan Taher.
Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar mengatakan kedua tersangka diamankan Polsek Gane dan Satintelkam Polres Halmahera Selatan saat melakukan patroli di perairan Pulau Loleo Jaya, Halmahera Selatan.
“Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku di antaranya lima botol bahan peledak siap pakai, satu perahu ketinting, tiga kacamata menyelam dan satu sepatu menyelam,” kata Hendri.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini berada di Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan untuk proses lebih lanjut.
Terkait penangkapan itu, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Zulkarnain dengan tegas mengatakan, kepolisian tidak main-main dengan pelaku illegal fishing, terutama yang menggunakan bahan peledak.
Sebab, menangkap ikan dengan bahan peledak berpotensi mengancam keselamatan manusia maupun biota laut lainnya.
“Instruksi kapolda tadi meminta agar kasus itu diproses secepatnya dan terus dikembangkan untuk mengetahui sumber bahan peledaknya dari mana,” tambah Hendri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.