Di hadapan polisi, Maesaroh mengaku melakukan aksi pencurian dibantu oleh suaminya. Ia menggasak barang-barang di rumah majikannya di Medono, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
"Saya masuk kamar majikan, ambil barang-barang di dalam laci, terus langsung kabur," kata Maesaroh di kantor eks Polwil Pekalongan, Senin (12/1/2016).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan dari majikannya. Tersangka merupakan pembantu yang baru bekerja satu hari.
"Kita masih melakukan pendalaman, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap penyalur pembantu yang ada di Pemalang," ujar Luthfie.
Hingga kini, polisi masih mencari suami Maesaroh yang kabur. Maesaroh dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Luthfie juga mengimbau warga untuk selektif mempekerjakan pembantu di rumah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.