Pasalnya kedua tamtama itu terbukti menganiaya tiga orang warga desa Tuhaha yakni RS (13), PS (10) dan DS (42) pada 1 Januari 2016.
Kini kedua oknum prajurit tersebut telah ditahan untuk diperiksa secara intensif di Pomdam XVI Pattimura.
Keduanya berurusan dengan hukum, setelah korban yang dibantu dan didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon melaporkan kasus itu ke Pomdam dua hari lalu.
“Keduanya sedang menjelani pemeriksaan di Pomdam, proses hukumnya sekarang lagi berlangsung kalau memang itu terbukti keduanya bisa dipecat,” kata Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Muhamad Hasyim Lalhakim kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2015).
Ketiga warga itu, dua di antaranya masih di bawah umur, dianiaya dengan cara memaksa mereka mencelupkan tangan ke dalam air mendidih.
Salah seorang korban bahkan daun telinganya sampai distapler. Kedua oknum TNI itu nekat menganiaya ketiga orang itu didasari masalah sepele.
Keduanya menuding RS, salah seorang korban, mencuri telepon genggam mereka.
“Sekali lagi kalau memang terbukti tentu dipecat dong, dalam kasus ini kita tidak akan main-main,” dia menegaskan.
Hasyim mengungkapkan, Pangdam Pattimura Mayjen Doni Monardo memberikan perhatian serius pada kasus tersebut. Sehingga kasus itu akan diproses secara transparan hingga tuntas.
“Panglima sangat respon sekali dengan kasus ini, beliau sangat tanggap apalagi kasusnya ini menimpa masyarakat. Kita sudah serius untuk menegakan aturan, namun ada saja personel yang melanggar. Tentu keduanya akan dapat sanksi setimpal, dan terberat itu sampai pemecatan,” lanjut Hasyim.
Sementara Danpomdam XVI/Pattimura Kolonel CPM Salidin yang dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku sementara diperiksa terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.