Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Pelindo Dumai Divonis Bebas

Kompas.com - 06/01/2016, 04:41 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan terdakwa Zainul Bahri dalam kasus dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo Cabang I Dumai, Provinsi Riau, Selasa (5/1/2016) kemarin.

"Membebaskan terdakwa Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan. Memperbaiki nama baik terdakwa Zainul Bahri dan mengembalikan seluruh barang milik terdakwa Zainul Bahri yang sempat disita," kata Hakim Ketua Ahmad Pudjoharsoyo.

Hakim menilai bahwa mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun sekunder yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai.

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara seperti yang diungkapkan JPU dalam dakwaan sebesar Rp 1,7 miliar itu turut menyeret seorang petinggi Pelindo lainnya, Hartono. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan Hartono, pensiunan Pelindo Dumai, bersalah sesuai dakwaan primer jaksa.

Hakim menyatakan Hartono terbukti bersalah secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 50 juta atau subsider satu bulan penjara," kata Pudjo.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa Hendarsyah menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Kasus ini merupakan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hendarsyah mengatakan, terdapat lima orang jaksa yang menangani kasus ini, satu di antaranya merupakan dari Kejagung.

Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa Hartono, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 583.264.000 atau subsider empat tahun penjara. Adapun Zainul wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 800 juta atau subsider empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com