“Pelaksanaan ukubat cambuk hari ini untuk menjalankan aturan atau qanun Syariat Islam Nomor 13 tentang masir atau perjudian,” kata Haji Alaidin Syah, Bupati Aceh Barat kepada wartawan.
Pantauan Kompas.com, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terdakwa pelaku maisir yang berlangsung di halaman Masjid Agung setempat, disaksikan seribuan warga.
Di antara warga yang menyaksikan eksekusi itu terlihat balita dan anak-anak. Kepala Polres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo yang ditanya tentang kondisi itu mengaku telah mengimbau warga agar eksekusi cambuk tidak disaksikan anak-anak.
“Tadi kita telah melakukan pengamanan baik saat penjemputan terdakwa dari lapas maupun di lokasi eksekusi cambuk. Sebelum acara dimulai, panitia juga telah mengimbau agar anak-anak tidak ikut menykasikan," kata dia.
"Tapi, sangat disayangkan anak-anak banyak yang menyaksikan,” kata dia lagi.
Tiga terdakwa yang dieksekusi hukuman cambuk adalah Usman, Abdullah, dan Kasman. Mereka masing-masing mendapat hukuman cambuk lima kali. Sementara 18 orang lainnya melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.