Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2,5 Tahun Menunggu Gaji Tak Kunjung Cair, Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Sia-sia

Kompas.com - 16/12/2015, 03:44 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Syarifudin terlihat pasrah saat memperlihatklan rekapan jumlah gaji yang seharusnya diterima selama 2,5 tahun menjadi tenaga pengamanan di sebuah perusahaan kelapa sawit di wilayah perbatasan Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Jika dijumlah gaji pokoknya yang lebih Rp 2 juta per bulan ditambah THR dan tunjangan lain, dia mengaku bisa menerima lebih dari Rp 200 juta.

Namun apa daya, hingga sekarang, uang tersebut hanya berupa rekapan dari pegawai di kantor tempatnya bekerja yang masih terus merekap gaji bulanannya.

"Masih direkap gaji kita oleh pegawai kantor, tapi uangnya tidak ada," kata dia, Selasa (15/12/2015).

Meski selama hampir 3 tahun bekerja di PT Tunas Mandiri Lumbis PT TML tidak pernah digaji, namun Syarifudin masih terus bekerja seperti biasanya.

Dia tetap menjaga kemananan di wilayah perkebunan tersebut. Di berharap perusahaan suatu hari akan membayar gajinya.

Syarifudin ternyata tidak sendiri. Ada 24 karyawan lainnya yang bernasib sama. Jika ditotal gaji semua karyawan yang tidak dibayar selama 2,5 tahun bisa mencapai Rp 2 miliar lebih.

Untuk menyambung hidup, terpaksa Syarifudin menyambi bekerja sebagai buruh menombak maupun buruh membersihkan lahan sawit milik warga disekitar perkebunan PT TML.

Upah Rp 30 ribu sampai RP 60 ribu per hari hanya bisa dilakukan jika dia mendapat giliran jaga malam.

Untuk menuntut haknya, Syarifudin mengaku telah puluhan kali melaporkan perusahaan patungan antara pemodal dari Nunukan dengan Pemodal Asing asal Malaysia tersebut ke Kantor Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan.

Bahkan salah satu direktur pemegang saham asal Indonesia beberapa kali turut hadir dalam rapat. Namun hingga kini, hak Syafarudin dan 24 karyawan lainnya tak juga dibayarkan.

"Sudah puluhan kali lapor, tapi Dinas Tenaga Kerja bilang mau menyurat kepada perusahaan. Kalau perusahaan bilang, silakan lapor ke Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Syarifudin mengaku tidak tahu harus mengadu ke siapa lagi agar gajinya di PT TML dipenuhi oleh perusahaan.

Selama haknya belum dipenuhi perusahaan, dia mengaku akan tetap bekerja di perusahaan tersebut.

"Engak tahu harus mengadu kesiapa lagi. Saya akan tetap bekerja sampai perusahaan mau menggaji kami," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com