Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimmy-Bobby Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Calon Kepala Daerah Kota Manado

Kompas.com - 13/11/2015, 18:24 WIB

MANADO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Manado, Sulawesi Utara, menyatakan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud tidak memenuhi syarat calon wali kota dan wakil wali kota.

Ketua KPU Manado Eugenius Paransi, Jumat (13/11/2015) di Manado menyatakan, keputusan KPU itu diambil berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara.

Bawaslu telah melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa Jimmy Rimba Rogi masih berstatus narapidana dan bukan mantan narapidana.

KPU menyerahkan kepada Bawaslu mengenai pengganti pasangan nomor urut dua tersebut karena KPU belum bisa mengambil keputusan mengenai hal tersebut.

Mendengar keputusan itu, Jimmy mengatakan akan menggugat keputusan KPU itu karena dianggap merugikannya secara materi dan imateril.

"Kami akan menggugat keputusan tersebut di pengadilan tata usaha negara, serta akan melaporkannya secara pidana," kata Jimmy.

Sementara itu, Bobby mengaku bingung dengan keputusan tersebut. Ia merasa tidak punya salah, tetapi dia juga digugurkan oleh KPU.

"Apa salah saya? Kenapa saya ikut digugurkan? Kami juga akan menggugat keputusan tersebut karena sudah merugikan kami," katanya.

Ketua tim pemenangan Dolvie Angkouw menegaskan bahwa Jimmy adalah mantan napi dan bukan masih menjalani masa hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com