Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Dipenjara akibat Paspor Ditahan Majikan

Kompas.com - 07/11/2015, 04:30 WIB

NUNUKAN, KOMPAS.com - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dipulangkan Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku ditangkap aparat kepolisian Malaysia karena paspornya ditahan majikan.

Amir (42), TKI ilegal yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, Jumat (6/11/2015) malam, mengaku memiliki paspor kerja dengan jaminan perusahaan. Namun, paspor tidak dipegang saat tertangkap aparat yang sedang melakukan operasi gabungan empat bulan lalu di Lahad Datu Negeri Sabah.

Ia tertangkap saat dalam perjalanan ke tempatnya bekerja di Felda Sahabat 52 Lahad Datu usai merayakan Idul Fitri 1436 Hijriyah di kampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulsel.

"Saya ditangkap saat operasi gabungan dalam perjalanan menuju Lahad Datu dari kampung untuk merayakan Lebaran (Idul Fitri 1436 H), karena tidak pakai paspor," kata pria setengah baya itu yang mengaku telah memiliki enam orang anak yang saat bersama istrinya masih berada di kampung halaman.

Amir mengutarakan, sewaktu pulang kampung hanya diberikan surat cuti berupa selebaran oleh majikannya sebagai pengganti paspor. Namun, itu tidak diakui keabsahannya oleh aparat Malaysia yang menggelar operasi saat itu.

Ia juga mengatakan, sewaktu ditangkap sempat menghubungi majikannya agar dibawakan paspor miliknya. Akan tetapi, majikannya tidak kunjung datang hingga Amir dipulangkan ke Kabupaten Nunukan setelah menjalani hukuman selama empat bulan lebih.

"Sempat menghubungi majikan supaya membawa paspor saya tapi tidak juga dibawakan. Sebab, surat cuti yang dikasih saat pulang kampung itu hanya selebaran sebagai pengganti paspor tidak diakui petugas polisi (Malaysia)," ujar Amir.

Bahkan dia pun menyatakan, paspor miliknya yang dibayar dengan dipotong upah kerjanya setiap bulan disimpan majikan dan tidak pernah dipegang sama sekali meskipun diminta saat hendak pulang kampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com