Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Cambuk di Banda Aceh Ditonton Anak-anak

Kompas.com - 06/11/2015, 16:55 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Tidak hanya orang dewasa, arena pelaksanaan hukuman cambuk di Gampong (Desa) Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, ini juga dipenuhi anak-anak.

Menjelang eksekusi hukuman cambuk bagi tiga pelaku judi sabung ayam di halaman Masjid Tengku Dianjong Peulanggahan, puluhan anak berjejer di pagar arena. Petugas lalu mengingatkan agar anak-anak meninggalkan lokasi eksekusi.

“Anak-anak diharapkan bisa meninggalkan arena hukuman cambuk karena ini bukan pertunjukan keramaian. Para orangtua yang membawa anak agar bisa segera mengantarkan anaknya kembali ke rumah,” kata si petugas melalui pengeras suara.

Kendati sudah diumumkan berkali-kali, sebagian besar anak-anak tak beranjak dari arena eksekusi.

I (9) mengaku tidak takut melihat proses hukuman cambuk. Bahkan, teman-temannya yang lain yang juga adalah siswa sekolah dasar memenuhi lantai dua gedung sekolah untuk bisa menyaksikan proses eksekusi. Sekolah mereka terletak berseberangan dengan halaman Masjid Tengku Dianjong.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, larangan bagi anak-anak untuk menyaksikan eksekusi cambuk dilakukan agar tidak menimbulkan trauma.

“Ini pelajaran, tapi menjelaskannya kepada anak-anak ada cara yang lain. Kami tidak ingin anak-anak tumbuh dengan rasa trauma nantinya,” ujar Zainal, Jumat (6/11/2015).

Tiga pelaku judi sabung ayam terbukti melakukan pelanggaran hukum syariat Islam dan mendapat vonis hukuman cambuk. Masing-masing terpidana adalah Mukhtaruddin (47) dengan hukuman empat kali cambukan, Mirza Ahmadi (28) dengan hukuman tiga kali cambukan, dan Munawar dengan hukuman tiga kali cambukan.

Ketiga terpidana terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian. Para terpidana tersebut ditangkap polisi saat berjudi sabung ayam di kawasan Jalan Malem Dagang, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh pada 2 Agustus 2015 dan diserahkan kepada penyidik Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Islam. Mereka kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com